Beri Perlindungan Pekerja, Menaker: Upah Minimum Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan


JAKARTA
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, agar upah tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.

Kebijakan UM ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

"UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaa yang bersangkutan," kata Ida Fauziyah dalam temu pers di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Dikutip dari kemnaker.go.id, Ida Fauziyah menjelaskan, UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

"Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujar Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 561/6393/SJ tentang penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu  20 November 2021.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,"  katanya.

Ditegaskan Ida, semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Ia menilai keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Menaker menambahkan, mencermati UM yang ada saat ini tidak memilih korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya. Contohnya, ada suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir 2 kali dari kota.

"Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya.

Dalam hal ini, lanjut Ida, semua pihak terkait harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut.

"Jadi kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar, maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antar wilayah," ujarnya.

Kepada media, Ida Fauziyah juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan wagepedia, yakni kanal informasi milik kemnaker yang dapat dikases oleh seluruh pihak. Melalui wagepedia ini, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan secara valid, akurat dan dapat diakses secara transparan.

"Dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapapun, di manapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen.

Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," tutur Indah.

 (Algwendra)



Previous Post Next Post