Tambang Galian C Operasi Tanpa Izin, Diduga Milik Oknum Pejabat di Luwu


LUWU
- Diduga tidak mengantongi izin operasional, sebuah usaha tambang golongan C yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo, menjadi sorotan warga setempat dan sejumlah pihak.

Dalam mengelola tambang itu, sejumlah alat berat escavator mengeruk sungai dan mengambil material pasir dan batu, kemudian dinaikan di mobil dump truk yang sudah menunggu di tepi sungai.

Dari informasi yang dihimpun, aktifitas tambang ini sebenarnya sudah kerap diprotes warga, namun tidak diindahkan. Warga menyebut tambang ilegal ini milik salah seorang pejabat di Pemkab Luwu.

Salah seorang warga, Ismail menyebutkan, dirinya sudah pernah menyampaikan langsung pada penambang untuk menghentikan aktifitasnya. Alasannya, kata dia, alat berat terus mengeruk tebing sungai dan mengancam kebun serta permukiman warga.

"Sudah kami sampaikan langsung bahkan kami protes, apalagi tambang ini kami duga tidak punya izin," kata Ismail, Sabtu (9/10/2021).

Senada, warga lainnya, Bardir juga mengamini, bahwa akibat tambang tersebut sebagian lahan kebunnya sudah habis terkikis. 

"Bahkan ada beberapa makam yang sudah hanyut, karena tebing sungai terus dikeruk. Olehnya itu kami minta tambang ini dihentikan atau dipindah," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batuan Luwu Raya, Ibrahim, mendesak pihak berwajib mengambil tindakan tegas. Dia mengklaim sudah bersurat ke Polres Luwu dan melaporkan tambang ilegal ini.

"Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari Polisi. Laporan juga sudah kami tembuskan ke Polda Sulsel," kata Ibrahim.

Dikatakan Ibrahim, di Luwu terdapat 50 tambang galian C. Sementara yang resmi mengantongi izin hanya 20 tambang. 

"Jelas merugikan mereka yang punya izin lengkap. Sementara mereka yang ilegal bebas beroperasi," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan akan segera melakukan penyelidikan. "Segera kami tindaklanjuti," kata Jhon Paerunan. (*)


Previous Post Next Post