Sidang Pledoi Perkara UU ITE, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan Jurnalis Asrul dari Dakwaan


PALOPO
— Sidang lanjutan terdakwa Muhammad Asrul terkait perkara UU ITE atas empat berita dugaan korupsi terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) yang beredar di media Berita.News, kembali bergulir dengan agenda sidang pledoi, yang digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kota Palopo, pada Rabu (27/10/2021) kemarin.

Sidang tersebut diketui oleh majelis hakim PN Palopo, Hasanuddin M, didampingi dua hakim anggotanya, A Yoseph Titasapane dan H Rachmat Ardimal T. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman dan Abdul Azis Dumpa.

Majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi. Selama kurang lebih satu jam kedua pengacara bergantian membacakan pledoi tersebut, dengan sejumlah argumentasi hukum dan juga mengungkapkan fakta persidangan yang dapat meringankan atau membebaskan kliennya dari jerat hukum.

"Salah satu yang kami sampaikan bahwa terdakwa tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat terdakwa bekerja," kata Andi Ikra Rahman.

Andi Ikra mengungkapkan, berdasarkan analisis yuridis yang diuraikan, bahwa terdakwa Muh Asrul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik'.

"Terdakwa Muh Asrul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

Olehnya, berdasarkan uraian nota pembelaan, pengacara terdakwa Asrul memohon agar majelis hakim yang menangani perkara ini untuk membebaskan terdakwa Asrul dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan.

"Kami mohon untuk membebaskan terdakwa Asrul dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan," ucap Andi Ikra.

Sebelumnya, JPU Kejari Palopo, menuntut Muh Asrul, jurnalis Berita.News dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam perkara UU ITE, pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap FKJ atas pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret nama anak Wali Kota Palopo tersebut.

Berikut 7 poin pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum Muh Asrul di hadapan majelis hakim:

1. Menerima dan mengabulkan nota pembelaan terdakwa;

2. Menyatakan perkara aquo adalah sengketa yang harus diselesaikan di dewan pers;

3. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga;

4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan/atau tuntutan jaksa;

5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa;

6. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan

7. Membebankan biaya perkara pada negera.

(*)
Previous Post Next Post