JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 90 hektar (ha) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (12/10/2021).
Serah terima kewajiban
rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS)
dilaksanakan di Jakarta. Lahan
yang diserah terimakan berada di Lahan kritis
kawasan hutan lindung, di Desa
Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
CEO/Presiden Direktur PT Vale
Indonesia Tbk, Febriany Eddy melakukan serah
terima ke Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
PT Vale Indonesia menjadi salah
satu perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah
menyerahkan hasil rehabilitasi hutan. Hasil rehabilitas hutan ini telah
dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk
diserahterimakan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
CEO PT Vale Indonesia Tbk,
Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka
pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, dimana
pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan
reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Perseroan sangat komitmen pada
rehabilitasi lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menjaga biodiversitas.
Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan
pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dikawasan hutan areal
operasional tambang,” katanya.
Febriany Eddy menuturkan, jika
serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale
Indonesia Tbk. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan
rehabilitasi DAS seluas 74 hektar di Desa Lampia, Kecamatan Malili,
Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.
“Setelah penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan DAS seluas 90 hektar, rencananya perseroan akan menyerahkan lagi lahan seluas 30 hektar di akhir tahun 2021 dan 10.000 hektar di tahun 2024,” tuturnya.
Sebagai wujud komitmen menjaga
pelestarian lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk
memaksimalkan lahan seluas 2,5
hektar menjadi kebun pembibitan modern yang
memproduksi 700.000 bibit per
tahun untuk merehabilitasi 100 hektar lahan pasca
tambang.
Selain fokus pada rehabilitasi
DAS, PT Vale Indonesia Tbk juga melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang.
"Akumulasi lahan yang telah
direhabilitasi hingga 2020 seluas 3.021,44 hektar, dari
jumlah tersebut sebanyak 24.022
batang pohon Eboni yang ditanam untuk
program konservasi Eboni. Sekitar
40% peningkatan komposisi tanaman lokal perintis pada aktivitas
revegetasi," jelas Febriany Eddy.
Sementara itu, Menteri LHK Siti
Nurbaya menyampaikan apresiasinya pada
korporasi yang memiliki komitmen
tinggi pada pengelolaan hutan khususnya lahan bekas tambang dan DAS.
“Terima kasih kepada leaders
korporasi atas kerja keras di tengah berbagai
kesulitan dan kondisi yang cukup
berat, masa-masa sulit Covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang
masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS, mari kita selesaikan kewajiban
kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan sambutan
pada serah terima hasil pekerjaan
rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10).
Keberhasilan penanaman dalam
rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH itu dievaluasi secara
terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan
Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.
KLHK mengapresiasi pemegang IPPKH
yang baru saja melakukan serah terima
tersebut, mengingat reklamasi
hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan
meningkatkan kemampuan dan fungsi DAS sebagai penyangga kehidupan. Rehabilitasi
DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH
untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana
non-APBN/APBD.