KemenPAN RB Ungkap Soal Pelanggaran Test CPNS, Begini Kata Kepala BKD Sulsel


MAKASSAR
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, membuka soal kecurangan yang terjadi di beberapa titik lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. 

Terdapat 225 peserta didiskualifikasi, dari beberapa titik tersebut juga diungkapkan terdapat empat titik di Sulsel, yakni di titik lokasi (tilok) mandiri di Enrekang sebanyak 5 peserta, tilok mandiri di Sidenreng Rappang 62 peserta, tilok mandiri di Luwu 4 peserta, dan tilok mandiri Kumham Sulsel 4 peserta. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Imran Jauzi mengatakan, bahwa kejadian di empat lokasi tersebut merupakan pelaksanaan test mandiri yang bukan dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel. Sedangkan yang dilaksanakan oleh Pemprov yang dipusatkan di Gedung Triple C selama 28 hari berjalan dengan lancar tanpa ditemukan tindakan atau indikasi kecurangan.

"Kejadian di beberapa titik di Sulsel. Tetapi bukan Pemprov yang melaksanakan. Bahwa, alhamdulillah untuk pelaksanaan CPNS di Pemprov Sulsel yang dipusatkan di Triple C, termasuk kita fasilitasi 10 kabupaten/kota semuanya tidak bermasalah," kata Imran Jauzi, Sabtu (30/10/2021) kemarin. 

Lanjutnya, bahwa penegasan BKN IV Makassar menyatakan bahwa kecurangan terjadi bukan di lokasi pelaksanaan SKD yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel. Ini juga berdasarkan pencermatan yang dilakukan oleh BKN selama pelaksaan test. 

"Yang dilaksanakan Pemprov tidak ada masalah, sudah diklarifikasi teman-teman di BKN Regional IV," ujarnya.

Belajar dari pengalaman ini, kata Imran, untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemprov sebagai pelaksanan akan berupaya secara maksimal agar kecurangan tidak terjadi, termasuk dengan menggunakan remote rutserv. 

"Kecurangan ini canggih, karena selama ini kita antisipasi adalah perjokian dengan penggunaan alat komunikasi, ternyata yang muncul remote akses jarak jauh. Jadi kita antisipasi hal seperti ini," ungkap Imran.

Adapun sikap Pemprov dalam kecurangan pada pelaksanaan SKD tersebut. BKD Sulsel menunggu hasil pengumunan dan keputusan dari BKN, karena merupakan wilayah BKN sebagai penanggungjawab. 

Imran mengungkapkan, Pemprov setuju dengan rencana BKN melakukan penindakan secara tegas bagi yang terlibat, khusus bagi calon peserta yang terlibat termasuk didiskualifikasi. Tetapi manakala ada PNS yang terlibat, itu merupakan sebuah tindakan yang fatal, karena telah mencoreng wajah seorang ASN.

"Jika ada PNS yang terlibat ini luar bisa mencoreng wajah ASN. Apalagi jika ada PNS Pemprov yang terlibat maka sanksi tegas sampai pemecatan sebagai mana yang disampaikan oleh Bapak MenPAN RB pasti akan diterapkan," tegasnya. (*)


Previous Post Next Post