LUWU TIMUR - Operasi pasar
gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu Timur dilakukan di beberapa kecamatan.
Operasi pasar tersebut Bea Cukai Malili berhasil mengamankan 35.000 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” kata Firman, Minggu (17/10/2021).
Pelaksanaan Operasi Pasar Gabungan ini, didapati peredaran rokok ilegal yang cukup besar di beberapa kecamatan yaitu pada Kecamatan Angkona, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Mangkutana.
"Kami melakukan operasi di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Angkona, Kalaena, Mangkutana, Burau, Tomoni, Wotu, Towuti dan Wasuponda dan dilaksanakan selama empat hari dan ditemukan berbagai jenis merek rokok yang tidak sesuai dengan ketentuanan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas,” ucap Firman
35.000 batang rokok ilegal yang telah disita Tim Operasi Pasar Gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu Timur dibawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan penelitian mendalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dijadikan sebagai salah satu informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur.