Status PPKM Kabupaten Toraja Utara Turun menjadi Level 2, Berikut 4 Poin yang Harus Diperhatikan

 

TORAJA UTARA - Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V Palimbong, memimpin rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, dalam menindaklanjuti Inmendagri nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang “ PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Kegiatan berlangsung di Posko Satgas Covid-19 Toraja Utara, Marante Selasa(07/09/2021).

Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V Palimbong mengatakan status  PPKM di Kabupaten Toraja Utara turun menjadi level 2.

“Meski mengalami penurunan, saya mengimbau dan menegaskan untuk  tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Frederik, Selasa (07/09/2021).

Sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 41 (inmendagri)  dengan fokus Diktum ke 15 dengan beberapa penekanan  diambil dalam rapat diantaranya.

1.Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Rumah makan/restoran kafe makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas; b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

3. Kegiatan Kemasyarakatan Rambu Solo’ maksimal 5 hari  dan sampai pukul 18.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat .

4.Kegiatan Kemasyarakatan Rambu Tuka  sampai pukul 16.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dengan melalui berbagai pertimbangan maka pemerintah Kabupaten Toraja Utara  menerbitkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 1.401/IX/2021 terkait Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Toraja Utara yang berlaku dari tanggal  7 September Tahun 2021 sampai dengan 20 September Tahun 2021.

Previous Post Next Post