Pengunjuk Rasa Berikan Buku dan Tabur Bunga di Polres Palopo, Ini Tujuannya

PALOPO – Aksi unjuk rasa sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) berlangsung di Mapolres Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (7/9/2021) sore.

Aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang tidak tuntas tertangani termasuk dugaan pencurian listrik yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kota Palopo.

“Bukankah di dalam KUHP pasal 362 tentang pencurian jelas unsur-unsurnya, kalau memang ada penafsiran hukum yang lain yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo khususnya penyidik maka hari ini kami memberikan buku KUHP semoga yang kami baca dengan yang dibaca oleh penyidik polres Palopo sama rujukannya sama dibuat oleh negara kesatuan RI,” kata Yertin dalam orasinya.

Pengunjuk rasa kemudian memberikan sejumlah buku tentang hukum sebagai hadiah kepada Kepolisian Resor Palopo.

Saat menyerahkan buku pengunjuk rasa terhalang oleh palang pintu masuk, mereka berhasil masuk membawa buku setelah sebuah kendaraan dari dalam Mako menuju keluar dan diberhentikan oleh pengunjuk rasa namun tak digubris.

Mereka kemudian melanjutkan aksinya membawa buku namun hanya sampai di depan pintu, karena pintu tertutup dan Kapolres serta petinggi lainnya tak ada.

Selain itu, mereka juga melakukan aksi tabur bunga di depan mako sebagai simbol rendahnya penegakan hukum.

“Kami menyerahkan buku kepada pihak Polres Palopo antara lain buku KUHP, KUHAP, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:088‐ZP′DIⅣ2016 tentang penertiban pemakaian tenaca listrik(P2TL) dan beberapa buku lainnya,” ucap Yertin.

Yertin mengatakan tujuan pemberian buku itu sebagai pembelajaran kepada penegak hukum.

Previous Post Next Post