SINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem,SH
berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) narkoba jenis sabu berinisial AQS (25) warga dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Kamis (09/9/2021) pukul 16.56 wita.
AQS Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 65 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 09 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 20 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 14 Juni 2021.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa AQS saat ini berada disalah satu rumah di Dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.
"Setelah tiba dialamat yang dituju petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hanny.
Sebelumnya rekan pelaku berinisial MI ditangkap pada hari Rabu (09/6/2021) dalam pengakuan MI mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 saset sabu diperoleh dari AQS.
Sementara Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.IK, M.Si membenarkan bahwa ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai berinisial AQS.
"Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai," ucap Iwan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(NURW)
berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) narkoba jenis sabu berinisial AQS (25) warga dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Kamis (09/9/2021) pukul 16.56 wita.
AQS Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 65 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 09 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 20 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 14 Juni 2021.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa AQS saat ini berada disalah satu rumah di Dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.
"Setelah tiba dialamat yang dituju petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hanny.
Sebelumnya rekan pelaku berinisial MI ditangkap pada hari Rabu (09/6/2021) dalam pengakuan MI mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 saset sabu diperoleh dari AQS.
Sementara Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.IK, M.Si membenarkan bahwa ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai berinisial AQS.
"Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai," ucap Iwan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(NURW)