Sidang Ditunda Lagi, Kasus Wartawan Asrul Sudah Setengah Tahun di PN Palopo, Hakim Beri Kesempatan Terakhir JPU Kejari Palopo


PALOPO - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, kembali tak bisa menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Akibatnya, sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli pada Kamis (12/8/2021) hari ini, kembali ditunda untuk kesekian kalinya sejak persidangan membahas hal ini bergulir pada 2 Juni. Kasus Asrul masuk ke meja hijau saat pekan kedua Maret 2021.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, sempat membuka persidangan untuk beberapa menit sebelum ditunda karena jaksa beralasan saksi dari Dewan Pers yakni Jayanto Arus Adi, tak bisa hadir secara virtual.

"Maaf yang mulia, saksi ahli tidak bisa mengikuti sidang karena sedang melakukan medical check up," kata JPU Ahmad Sulhan, di ruang Kusumah Atmadja PN Palopo.

Mendengar penjelasan tersebut, Hasanuddin yang juga Ketua PN Palopo lantas meminta jaksa agar benar-benar menyiapkan saksi Dewan Pers pada sidang yang dijadwalkan berlanjut Senin (16/8/2021).

"Kami memberikan kesempatan terakhir kepada jaksa untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang hari Senin. Kalau tidak bisa hadir, kita lanjutkan ke agenda sidang selanjutnya," tegas Hasanuddin, sesaat kemudian menutup persidangan.


Sidang berlarut - larut Tidak Adil Bagi Asrul

Sementara, penasihat hukum terdakwa Asrul dari LBH Makassar, Azis Dumpa, mengaku sangat kecewa sidang perkara ini kembali ditunda. Dia meminta kesempatan terakhir yang diberikan majelis hakim harus dilaksanakan.

Dia berpendapat, JPU tidak profesional menangani perkara ini karena sudah enam kali sidang ditunda disebabkan jaksa tak bisa menghadirkan saksi ahli.

"Kami menilai JPU Sangat tidak profesioanal dalam melakukan penuntutan, yang menunda sidang berulang kali dengan alasan ahli belum siap,  padahal hal itu sepatutnya tidak terjadi jika saja disiapkan sejak awal," tegas Azis.

Berlarut-larutnya persidang perkara ini, disebut Azis tidak adil bagi Asrul dan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya dan biaya murah, yang menghendaki penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien.

Diketahui, Asrul jurnalis media Berita.News tersandung perkara UU ITE setelah lima berita kasus dugaan korupsi yang ia tulis dilaporkan oleh Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, karena dinilai mencemarkan nama baik. Kasus ini mulai bergulir di kepolisian sejak Desember 2019.

Asrul sendiri pernah ditahan selama 36 hari di Mapolda Sulsel, Kota Makassar. Kemudian pada Maret 2020, penahanannya ditangguhkan dan berstatus tahanan kota serta wajib lapor.

Sepanjang berstatus tahanan kota, Asrul menunggu hingga satu tahun lamanya untuk bisa disidang perdana pada 16 Maret 2021 di PN Palopo. Selama proses persidangan, pria dua anak ini harus bolak-balik Kota Makassar dan Palopo.

"Saya harap proses persidangan ini tidak berlaru-larut dan saya segera mendapat kepastian hukum. Tertundanya sidang selama beberapa kali sangat membebani saya, karena pulang-pergi Palopo dan Makassar. Apalagi setahun penuh ini saya sudah tidak liputan dan harus menghidupi dua anak saya," harap Asrul. 

Jika terbukti bersalah melanggar UU ITE, Asrul terancam dipidana penjara hingga 10 tahun atas berita - berita yang ia tulis.

Previous Post Next Post