Satres Narkoba Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang


LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap IP (19), seorang pria diduga pelaku pengedar obat terlarang, di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (1/8/2021) lalu.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur AKP Yudhit Dwi Prasetyo. Ia mengatakan, dari penangkapan terduga pelaku IP, diketahui merupakan warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

"Terduga pelaku itu diamankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu," ujarnya kepada media inspirasitimur.com, Rabu (4/8/2021).

Saat itu personil yang dipimpin Kasatres Narkoba langsung menuju ke TKP. Setibanya langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui orang tersebut saat hendak mengambil paket kiriman di kantor jasa pengiriman SICEPAT. Personil langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Dari tangan IP berhasil diamankan, 8 toples plastik berisi 8.000 butir obat terlarang jenis THD logo Y dan 3.000 butir obat jenis Tramadol HCL," ungkap Yudhit.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku IR mengakui bahwa paket tersebut benar adalah miliknya, sehingga dia bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Luwu Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.

Untuk itu, Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur AKP Yudhit Dwi Prasetyo, menghimbau kepada masyarakat yang mendapati atau mencurigai terkait adanya peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, agar  segera melaporkannya untuk segera tindak lanjuti. (*/ben)

Previous Post Next Post