Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Pelaku Pembunuh di Jln. KH. Agus Salim

 

SINJAI - Tidak butuh waktu lama Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Pelaku berinisial IM, (38) warga Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diamankan tanpa ada perlawanan.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AI, (40) tahun, warga jalan KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

"Alhamdulillah, Berkat doa dan kerja keras semua anggota, kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan dijalan KH. Agus Salim berhasil ditangkap pada hari itu juga Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 24.00 Wita malam tadi di desa Bulu-bulu Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone tempat pelariannya rumah keluarganya,” kata Iwan, kepada wartawan, Rabu (04/08/2021).

Sebelumnya diberitakan seorang korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 02.45 Wita, diduga berselisih paham di Rumah Bernyanyi R-One, kemudian pelaku dan korban meninggalkan rumah bernyanyi. 

"Namun pada pukul 02.45 wita korban menuju ke rumah saksi lorong depan warung mantep Jl. KH. Agus Salim untuk berkumpul bersama teman - temannya, namun tidak berselang lama pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan membabi buta dan langsung meninggalkan TKP,” ucap Iwan.

Kapolres Sinjai Iwan Irmawan menghimbau masyarakat yang ada di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, dan sekitarnya untuk menahan diri.

“Percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Iwan.  

Previous Post Next Post