PPKM Level 3, Bupati Luwu Utara ; Yang Harus Digencarkan Pencegahannya





LUWU UTARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Luwu Utara berlangsung hingga Senin, 02 Agustus.

Selama pemberlakuan tersebut, pelaku perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota harus memiliki dokumen print out SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), dan memiliki Surat Keterangan Negatif COVID-19.

Selain itu, bagi yang memasuki wilayah Luwu Utara harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari dan melakukan SWAB PCR jika mengalami gejala indikasi COVID-19.

Hal ini tentu dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan virus.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani sendiri sedari awal meminta kepada semua pihak untuk terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan.

"Yang harus digencarkan pencegahannya, selain vaksinasi, pendisiplinan protokol kesehatan (protkes) terutama pakai masker dan tidak berkerumun. Kita fokus di hulu, agar di hilir tidak kerepotan," tegas Indah, Minggu (01/08).

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini juga meminta agar mewaspadai klaster keluarga.

"Waspadai klaster keluarga sebab seorang anggota keluarga juga bisa menularkan ke anggota keluarga lainnya, terlebih jika memiliki mobilitas yang tinggi. Untuk itu lakukan langkah pencegahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Pastikan juga semua anggota keluarga sudah divaksin," pintanya.

Di pelbagai kesempatan, para camat juga diminta agar aktif mensupervisi posko desa / kelurahan dan rutin melakukan patroli bersama Forkopincam, mengingat kasus aktif COVID-19 terus mengalami peningkatan berdasarkan rilis data dari Juru Bicara Satgas Covid.

Dilaporkan hari ini kasus aktif bertambah 66 orang, meninggal 2 orang, dan kabar baiknya 31 orang dinyatakan sembuh yang juga berdampak pada turunnya keterisian rumah sakit di angka 64,44%. (Rilis)

Previous Post Next Post