Pertamina Sanksi SPBU di Sudiang Makassar, Penyaluran Biosolar Dihentikan 30 Hari

MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar. SPBU tersebut dikenai sanksi penghentian penyaluran produk Biosolar selama 30 hari.



Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.


Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026) pagi, warga melaporkan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM oleh sebuah mobil box yang diduga telah dimodifikasi dengan tandon berkapasitas besar di dalam kendaraan. Mobil tersebut disebut melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina langsung melakukan pengecekan lapangan sekaligus penelusuran data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU terkait.


Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar.


“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” ujar Yoga.


Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai ketentuan dari BPH Migas terkait lembaga penyalur BBM subsidi.


“Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” tambahnya.


Di sisi lain, sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di SPBU yang sama menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keamanan. Video tersebut memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa pengisian tersebut merupakan BBM bersubsidi.


Namun setelah dilakukan pengecekan internal, Pertamina memastikan bahwa pengisian dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.


Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan tetap tidak diperkenankan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.


Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan komitmen Pertamina dalam menjaga ketertiban penyaluran BBM serta memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan.


“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan,” ujar Lilik.


Ia menambahkan, Pertamina terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tepat sasaran.


Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Previous Post Next Post