Pelaku Pencuri Handphone dan Cincin Emas di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi


PALOPO - Rusdin (35), warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya dibekuk Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Telluwanua Polres Palopo, Sabtu (7/8/2021).

Rusdin diringkus karena menggasak barang berharga milik korban Surya Ningsih (26), di Padang Alipan, Kelurahan Maroangin, Kota Palopo, Senin (2/8/2021) lalu.

Kapolsek Telluwanua Iptu Idris mengatakan, pelaku mencungkil jendela rumah korban kemudian mengambil handphone dan cincin emas.

“Bedasarkan laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan,” kata Idris, Minggu (8/8/2021).

Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan handphone korban.

“Setelah mengetahui keberadaan handphone korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti handphone telah diamankan di Polsek Telluwanua untuk proses lebih lanjut. (Arzad)

Previous Post Next Post