Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Budiawan bersama dengan Kanit Idik II Aipda Jamaluddin
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan, mengatakan saat ditangkap terduga mengantongi barang bukti berupa Sabu.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian diantaranya 1 saset plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Sabu dengan berat kotor 0,64 gram beserta sasetnya, 1 batang pipet Plastik warna Hitam dan 1 unit Handphone,” kata Budiawan.
Sabu tersebut akan dijual ke beberapa pelanggannya di Palopo dan daerah asalnya.
Atas perbuatannya lanjut Budiawan IW digelandang ke Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga dikenakan Undang-undang nomor 35 Pasal tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Budiawan. (Arzad)