Buron 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

PALOPO – Awaluddin (21) warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan. Ia diringkus Unit Resmob Polres Palopo di Jalan Ahmad Razak, Selasa (3/8/2021).

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan penganiayaan itu terjadi pada 14 Februari 2021 lalu saat pelaku dan korban Sulbahri mengonsumsi minum keras (miras) jenis ballo.

“Korban bercanda, tersinggung karena candaan itu pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan batu,” kata Edi Sulistiono, saat dikonfirmasi wartawan.

“Saat itu korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan luka gores dibagian punggung,” tambah Edi. 

Menurut Edi, pelaku sempat buron kurang lebih enam bulan dan kini menjalani proses hukum

"Pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tutur Edi. (*/Arzad)

Previous Post Next Post