PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan, Pemprov Sulsel Lakukan Pengawalan Ketat dan Pengecekan Ganda Bagi Pelaku Perjalanan


PALOPO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan pemerintah sebagai kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 di Jawa - Bali, akibat terus melonjaknya kasus Corona.

Meski pemerintah menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih memberlakukan sistem PPKM Mikro dan tetap melakukan pengecekan ganda bagi pelaku perjalanan dari Jawa-Bali  maupun sebaliknya.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penerapan  PPKM di Jawa-Bali sudah tepat untuk menekan laju perpindahan pelaku perjalanan menuju ke Sulawesi Selatan karena kebanyakan kasus yang terjadi adalah importis Jawa-Bali.

“Yang dilakukan di Sulawesi Selatan adalah menjaga pengawalan dan double check di pelabuhan dan bandara, jadi sudah diperketat di masing-masing kabupaten/kota,  terutama untuk Kabupaten Maros yaitu di Bandara, kemudian untuk pelabuhan yang banyak perlintasan adalah Kota Makassar,” kata Andi Sudirman, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara Hari Jadi Kota Palopo, Jumat (02/07/2021) sore.

Menurut  Andi Sudirman, di Sulawesi Selatan PPKM Mikro masih diberlakukan karen PPKM Mikro itu ketika ada masalah atau kasus meningkat di suatu daerah maka Bupati atau Wali Kota bisa melihat satuannya untuk dilakukan penanganan.

“Bupati atau Wali Kota bisa melihat bahwa ini satuannya adalah tingkat RT sehingga dilakukan pengetatan disitu karena ada kasus Covid-19, selain itu persoalan ekonomi harus berjalan, PPKM Darurat belum bisa kita terapkan di Sulawesi Selatan saat ini karena  kita masih bisa memantau pergerakan dan menjalankan ekonomi rakyat,” ucap Andi Sudirman.

Lanjut Andi Sudirman, dengan adanya PPKM Darurat Jawa - Bali, maka warga yang berada di luar Jawa-Bali tidak menjadi tempat importis dari kasus-kasus ini.

“Bagaimanapun kita harus menjaga pelabuhan, bandara dan sebagainya karena kita tidak tahu masa inkubasi virus ini berapa hari, kalau kita tes hari ini belum terbaca oleh PCR atau lainnya, bisa saja dalam rentan waktu tersebut masih ada di tangan namun kita tidak tahu sehingga terjadi penularan,” ujar Andi Sudirman.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari setelahnya, PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan mengenai kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selain karena ledakan kasus Covid-19, PPKM Darurat ditempuh untuk merespons penyebaran varian baru virus corona yang begitu cepat.

Jokowi mengatakan, kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah. "PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Jokowi.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.


Previous Post Next Post