Pemkab Luwu Kembali Berlakukan PPKM Mikro


LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat akibat angka kasus Covid-19 di Luwu mengalami lonjakan setiap hari.

Bupati Luwu Basmin Mattayang mengatakan pemberlakuan PPKM Mikro sudah berjalan saat ini mulai Selasa (06/07/2021) kemarin sesuai surat edaran  kami No. 035/Satgas-C19/VII/2021 tentang pengetatan PKPM dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) yang sudah disampaikan ke semua pihak termasuk para pelaku usaha.

“Untuk kegiatan di pasar diperketat hanya untuk pembeli dan penjual lokal, sementara bagi pedagang dari luar daerah harus menujukkan hasil rapid antingen perhari itu dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Antingen oleh petugas. Aktivitas pertokoan dan warung/rumah makan hanya bisa buka sampai pukul 20.00 Wita,” kata Basmin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (07/07/2021).

Lanjut Basmin, selain aktivitas jual beli di pasar dan toko atau warung, aktivitas lainnya tetap dibatasi seperti tempat peribadatan dan perkantoran, namun aktivitas apotek/toko obat  dapat buka selama 24 jam.

“Untuk peribadatan agar memperketat protokol kesehatan,  sementara aktivitas di perkantoran agar menerapakan 50 persen kehadiran pegawai dan sisanya melaksanakan kerja dirumah. Sementara untuk  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mulai sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pelatihan pendidikan sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan tehnologi sesaui protkes,” ucap Basmin.

Untuk pesta pernikahan, kata Basmin, tetap dibatasi terutama jumlah yang hadir, dan kegiatan pengumpulan massa tidak akan mendapatkan izin.

“Undangan yang hadir dibatasi maksimal 30 orang secara bergantian dan untuk komsumsi disajikan dalam kotak, serta kegiatan yang dapat mengumpulkan massa, tidak diizinkan,” ujar Basmin.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19,  AKBP. Fajar Dani Susanto yang juga Kapolres Luwu mengatakan pembatasan pada sektor transportasi umum juga diberlakukan dan segera melakukan operasi Yustisi.

“Untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas yang ada. Kegiatan operasi Yustisi serentak dilaksanakan di wilayah tugas Polsek Jajaran Polres Luwu karena penyebaran Covid-19 saat ini di Luwu begitu cepat,” jelas Fajar.

Sesuai Data Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 720 kasus, dengan jumlah yang sembuh mencapai 658 orang, meninggal 29 orang dan positif 33  orang.

Previous Post Next Post