Gerindra Dukung Langkah Siddiq, Penyelesaian 11 Poin Harus Libatkan Komisi VII DPR RI

 

LUWU TIMUR – Menyikapi keinginan PT Vale untuk berunding dengan Pemerintah Luwu Timur terkait 11 isu strategis yang disampaikan Bupati Luwu Timur, Ketua Fraksi Gerindra Andi Baharuddin mengingatkan jangan sampai itu hanya alasan PT Vale untuk mengulur waktu.

 

”Jangan sampai mereka hanya ngulur waktu saja setelah dingin situasai lalu dilupakan lagi, Vale ini menganggap kita sudah melupakan semua komitmen mereka, apa yang disampaikan Bupati itu adalah komitmennya PT Vale terhadap Luwu Timur, makanya wajar kalau Pak Bupati bilang surat itu untuk mengingatkan lagi pihak Vale Agar jangan terlalu lama lupanya,” kata Andi Baharuddin. Minggu (11/07/2021).

Gerindra Luwu Timur dalam hal ini mengambil sikap mendukung penuh 11 poin yang disampaikan Budiman dan meminta pihak Vale untuk serius menyikapi hal tersebut.

Jika ada pihak yang menyebut kenapa baru sekarang ini diributi bukan disitu subtansinya, justeru kita tanya balik ke Vale kenapa dari dulu ini tidak ditindak lanjuti karena komitmen tersebut sudah lama dibuat.

” Sebagai salah satu contoh Saweri Gading Park, Ini janji PT Vale, program ini sudah mereka paparkan beberapa tahun silam tapi itu tidak jalan. Jika selama ini Pemkab Lutim diam karena kita menunggu itu direalisasikan, ternyata diamnya kita itu membuat PT Vale lupa diri,” ujar  Andi Baharuddin.

Fraksi Gerindra juga mendukung langkah Siddiq BM Wakil Ketua I DPRD Lutim membawa persoalan ini ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM karena memang ada beberapa poin itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat.

Sisi positifnya jika ini dibawa ke Pusat minimal Pemerintah Pusat juga bisa tahu bahwa ada persoalan besar antara Vale dan Pemkab Luwu Timur yang harus diselesaikan agar tidak menjadi bias yang bisa berpengaruh pada iklim investasi.

”Kami Gerindra mendukung langkah Pak Siddiq membawa kasus ini ke Komisi VII dan Kementerian ESDM RI, Itu tepat sekali,” jelas Andi Baharuddin. (*)

 

Previous Post Next Post