Aniaya Istri, Seorang Suami di Palopo Diringkus Polisi


PALOPO -- Tim Ranger Polsek Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus IR (34), lantaran tega menganiaya istrinya. 

Aksi kekerasan itu dilakukan lantaran merasa kesal terhadap istrinya yang menolak ajakan untuk pulang ke rumah. 

Akibat kejadian itu, korban tidak terima perlakuan suami yang menimpa dirinya, kemudian melaporkannya ke polisi. 

Setelah mendapat laporan, Tim Ranger Polsek Wara langsung melakukan penyelidikan. 

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan IR pada Rabu, 21 Juli 2021, sekira pukul 03.00 Wita. 

"Kekerasan itu terjadi berawal saat korban sedang duduk-duduk disebuah kios di jalan Mungkasa, pelaku datang kemudian mengajak korban pulang," Ucap Akbar, Kamis, 22 Juli 2021. 

Korban yang menolak untuk pulang membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan. 

"Setelah melakukan penyelidikan, IR diamankan di rumahnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin," terang Akbar. 

Diketahui, korban mengalami luka luka gores pada leher sebelah kanan dan memar pada pipi sebelah kiri. 

Dihadapan polisi, kata Akbar, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

"Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (Arzad)

Previous Post Next Post