Acuan SE Pembelajaran Tatap Muka di Sulsel Berlaku Hingga Desember 2021

MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut, memuat poin yang harus diperhatikan setiap daerah di Sulsel.

Diantaranya, pada poin pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online dari Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai bulan Juli hingga Desember 2021.

Kedua, Pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Untuk zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari selama sepekan.

Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.

Sedangkan, khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam. Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.

Ketiga surat edaran ini pada point ke tiga menuliskan berbagai ketentuan yang diatur, diantaranya, semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi; mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing; mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik; kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan tidak berkeliaran pada saat menujusekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai; menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan; wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Keempat, Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.

Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.(*) 

Previous Post Next Post