MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat
tertanggal 6 Juli 2021 tersebut, memuat poin yang harus diperhatikan setiap
daerah di Sulsel.
Diantaranya, pada poin pertama, pembelajaran jenjang
Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK dilaksanakan
dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online dari Belajar Dari Rumah
(BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai bulan Juli hingga Desember
2021.
Kedua, Pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan
dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dengan
berbagai ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Untuk zona hijau,
PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta
didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran
per hari selama sepekan.
Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift
50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga
kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Sedangkan, khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan
Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi
Efektif (Rt) Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM
dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan
sistem full jam. Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari
kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full
jam.
Ketiga surat edaran ini pada point ke tiga menuliskan
berbagai ketentuan yang diatur, diantaranya, semua pendidik dan tenaga
kependidikan telah melaksanakan vaksinasi; mendapat persetujuan dari kepala
daerah masing-masing; mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta
didik; kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan tidak berkeliaran
pada saat menujusekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di
sekolah selesai; menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan;
wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Keempat, Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM
Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status
tersebut dicabut.
Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.(*)