Kakek Mantan Napi Kasus Cabul Kembali Beraksi, Polisi Amankan Pelaku Setelah Korban Dicabuli

 

LUWU UTARA -  PS (70)  diamankan Tim Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan,  atas perbuatannya yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur di Desa Buntu Torpedo, Kecamatan Sabbang. Korban adalah FB (11).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri mengatakan terduga pelaku PS telah mencabuli korban  di dalam kamar mandi . dengan cara membujuk korban terlebih dahulu dan mengiming-imingi sejumlah uang.

“Dari pengakuan pelaku, PS sudah sering mencabuli korban di dalam kamar mandi rumah korban dengan cara membujuk korban terlebih dahulu, lalu menyuruh korban masuk kedalam kamar mandi dan melakukan aksinya, setelah melakukan aksinya korban diberi uang,” kata Amri, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/06/2021).

Lanjut Amri, penangkapan pelaku berlangsung di kamar kosnya di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, . sesuai laporan polisi Nomor : LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021, tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua korban yakni SS (45).

“Pada hari Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 17.00 Wita awalnya terduga pelaku sedang minum minuman keras atau Ballo di dekat rumah korban  dan kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam WC dan melakukan aksinya, dari kejadian tersebut orang tua korban merasa ganjal dan keberatan lalu melapor di Polres Luwu Utara sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ucap Amri.

Diketahui pelaku juga merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 5 bulan di Rumah Tahanan kelas IIB Masamba dengan perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara dan sedang dimintai keterangan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang RI  No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Amri.

Previous Post Next Post