Ibu ini Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Sabu

LUWU TIMUR – Satuaan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.


Pelaku adalah MR (23) warga Desa Solo, Kecamatan Angkona, Luwu Timur. Penangkapan dilakukan di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Tomoni, pada Selasa (8/6/21) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku beserta barang bukti ditemukan didalam kamar tempat menginap," kata AKP Joddy, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Sabtu.

Menurut Joddy, dari dalam kamar terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berapa 1 shacet plastik ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 gram, ditimbang dengan shacetnya 4 (empat) batang 3 batang pipet shabu, 1 batang sumbu shabu, 1 batang pireks, 1 (satu) korek api gas, 1 tutup botol bekas minuman mineral yang masih terdapat pipet plastik, 1 tas gendong, 1 unit handpone dan Uang tunai Rp.1,45 juta.

Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang satres Narkoba Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.
Previous Post Next Post