Bongkar Kios untuk Nikmati THM, 2 Pelaku Diamankan Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja

TANA TORAJA - Tim Batitong Maro bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Mengkendek meringkus Pelaku pembongkaran  kios di Lempe Kelurahan Rantekalua' Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Senin (7/6/21) malam.

2 orang pelaku yakni  IAR (24) dan FA (23) keduanya warga Kelurahan Tampo, digelandang ke Mapolres Tana Toraja  sekitar pukul 19.25 Wita, bersama dengan barang bukti yaitu 1 unit TV merk Changhong ukuran 14 inci warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. H. Syamsul Rijal  mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua  pelaku mengakui melakukan pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Lempe Kelurahan Rantekalua' Kecamatan  Mengkendek

" Iya benar, 2 pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Rantekalua telah berhasil kita amankan,  saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjut," kata Syamsul Rijal.

Sebelumnya, kejadian pembongkaran kios ini dilaporkan pemilik atau  korban bernama Yondri (39) di Mapolsek Mengkendek pada Minggu (6/6/21) pagi kemarin.

Adapun barang yang dilaporkan korban raib diambil pelaku yaitu Rokok Surya Pro Satu Slop, Surya 16 Satu Slop, Rokok Sempurna Delapan Bungkus, Rokok Marlboro enam bungkus, Rokok Clas Mild satu Pak, Pob Mie 16 bungkus dan Satu Unit Tv LCD 14 Inci, akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)

"Sejak dilaporkan, Tim Batitong Maro bersama dengan personil Intelkam dan Reskrim Polsek Mengkendek, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan membawa kesimpulan dugaan pelaku mengarah pada inisial lel. IAR dan lel. FA," ucap Syamsul Rijal.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui jiak ia telah melakukan pencurian di kios milik korban, Yondri, dan ia pun akui kalau perbuatannya itu dilatar belakangi oleh adanya keinginan  untuk menikmati hiburan malam di salah satu THM yang ada di Kecamatan Mengkendek namun tidak memiliki uang.

"Dari pengakuan keduanya bahwa tidak punya untuk masuk dalam tempat hiburan malam sehingga keduanya pun memutuskan untuk melakukan pencurian di kios milik korban dengan cara membongkar gembok dan grendel pintu kios," ujar Syamsul Rijal.

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan menjalani proses hukum dengan pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukum 9 Tahun Keatas," tutur Syamsul Rijal

Previous Post Next Post