Ini Jam kerja ASN Selama Ramadan Tahun ini


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadhan tahun ini dikurangi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.

Jam kerja pegawai ASN pada Ramadan diubah menjadi:

Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30

Sedangkan Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul 11.30-12.30.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per pekan," kata Tjahyo dalam rilis yang dibagikan Menpan-RB, Jumat (9/4/2021) kemarin.

Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem kerja PNS dalam tatanan normal baru yang diubah dalam SE 67/2020.

Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

"PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB," katanya.

Previous Post Next Post