Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Gelar Operasi Pasar


LUWU TIMUR - Bea Cukai Malili terus berupaya aktif menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang digelar di seluruh daerah pengawasan.

Kampanye dilakukan dengan Operasi Pasar Bersama dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT)  di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Andi Oddang Djoeddawi mengatakan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok, sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.

" Dimana Bea Cukai Malili melaksanakan operasi pasar selama 5 hari dari tanggal 1-5 Maret 2021 di 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur," Kata Andi Oddang Djoeddawi, Jumat (05/03/2021).

Untuk di kabupaten Luwu Timur Sendiri Bea Cukai Malili Mengandeng Satpol-PP untuk melakukan operasi Pasar.

Lanjutnya, Selain melakukan operasi pasar, Bea Cukai Malili juga memberi edukasi kepada pemilik toko terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal, agar ke depannya mereka mampu memperhatikan rokok yang diterima untuk dijual kepada masyarakat luas.

“Upaya yang dilakukan tim dengan terjun langsung ke lapangan diharapkan dapat menjalin sinergi yang baik antar instansi pemerintah dan masyarakat, sehingga pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan dengan lebih mudah," Terang Andi Oddang Djoeddawi.

Andi Oddang menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti di Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara Saja.

“Ke depannya kegiatan Gempur Rokok Ilegal akan dilanjutkan di kabupaten-kabupaten lain di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” tambahnya

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas pengawasan antara Bea Cukai Malili dan Pemerintah Daerah yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Malili khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal.

Previous Post Next Post