Bupati Luwu Larang ASN Mudik, Petunjuk Tekhnisnya Masih Menunggu Perpres

LUWU – Bupati Luwu, Basmin Mattayang, melarang Aparatur sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu untuk melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri 2021/1441 Hijriah, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Khusus untuk ASN kita di Luwu, untuk sementara ini konsep yang kami pikirkan adalah tidak boleh ada mudik, supaya pencegahan penyebaran covid-19 bisa dilakukan,” kata Basmin saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Luwu, Senin (29/03/2021).

Terkait sanksi yang akan diberlakukan jika masih ada ASN yang nekat mudik, Basmin mengatakan masih memikirkan namun akan mengacu pada peraturan yang ada.

“Untuk sanksinya sampai saat ini belum dipikirkan, tetapi pasti kita mengacu pada  peraturan presiden karena nanti akan keluar aturan seragam untuk seluruh ASN melalui Kementerian Dalam Negeri,” ucap Basmin.

Lanjut Basmin, dalam hal menerima tamu pendatang atau mudik, harus mengikuti protokol kesehatan.

“Untuk menerima tamu, kita masih menunggu petunjuk dari bapak Presiden RI seperti apa nanti orang-orang yang datang atau mudik sesuai dengan protokol kesehatan covid-19,” ujar Basmin.

Sebelumnya larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan. Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021) lalu.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar

Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat. Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Previous Post Next Post