Begini Kronologi Kerjasama Kakek Tiri dan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Luwu

*Tersangka Sempat Minta untuk Menikahi Korban, Namun Ditolak*

 

LUWU – Kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh tersangka MI (47) seorang pekerja tambak di Dusun Benteng Gawe, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terhadap korban IT (14) seorang pelajar SMP, hingga kini polisi masih melakukan pencarian terhadap salah seorang pelaku lainnya yakni T yang berumur 50an yang tak lain adalah kakek tiri korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Luwu, AIPTU Awal Jusman mengatakan setelah tersangka menjalani pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa dari awal memang sudah ada kesepakatan antara salah seorang dari keluarga korban (kakek tiri) dengan pelaku  atau tersangka.

Baca : Polisi Kejar Kakek Tiri yang Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Luwu

“Jadi mulai dari empang dia sudah sepakat, kemudian malamnya dia menuju ke rumah orang tua korban, setelah sampai disana tersangka tidak sampai di rumah korban,  melainkan hanya teman pelaku atau kakek tiri yang masih kami cari sekarang, dia yang ke sana dengan alasan bahwa dia ingin mengajak korban dengan adik korban pergi makan coto di daerah Pammanu,  Belopa Utara,” kata Awal, saat dikonfirmasi.

Lanjut Awal, setelah sampai di Pammanu, menunggulah tersangka MI, sekitar 30 meter dari rumah korban atau tempat orang tuanya yang menempati rumah kos di daerah itu. Sekitar 30 menit kemudian kakek tiri korban keluar dari rumah diikuti korban dengan salah satu adik dari korban.

“Jadi posisinya si korban yang dibonceng oleh tersangka sedangkan adik korban dibonceng oleh kakek tiri. Setelah itu dia mengarah ke daerah Pammanu, memang di sana ada penjual Coto, sampai disana mereka berhenti di depan ATM BNI pura pura dia kasih baju dan segala macam yang ada dalam tasnya yang memang sudah dipersiapkan, karena memang mereka sudah kompak, setelah itu si kakek diberi uang oleh tersangka untuk pergi makan coto,” ucap Awal.

Tersangka MI terus mengarah ke arah utara atau Palopo dengan alasan cari uang, tapi setelah sampai di lapangan Cilallang dia malah belok ke arah Kecamatan Bajo.

“Korban sempat sampaikan ke tersangka kenapa sampai disini, kenapa ke arah atas, alasan tersangka cari uang di Bajo, setelah sampai di Bajo malah terus-terus ke atas hingga ke arah gunung, di atas tersangka melihat ada pondok dan karena situasinya sudah gelap disitulah tersangka mengancam korban, korban pada saat itu dalam keadaan ketakutan,” ujar Awal.

Menurut Awal, sebelum korban disetubuhi secara paksa, tersangka menyampaikan untuk menjadikan istrinya tapi korban tidak mau dengan alasan masih kecil dan masih pelajar SMP.

“Akhirnya ia ditakuti dengan bahasa bahwa ia tidak  akan dibawa pulang ia juga ditakuti dengan kata disini banyak Babi, banyak Kera dan akhirnya ia dipaksa  disetubuhi oleh tersangka, jadi dia bermalam di pondok itu hingga pagi, setelah pagi tersangka mengantar korban ke sekitar rumahnya,” jelas Awal.

Sebelumnya diberitakan MI (47) seorang pekerja tambak di Dusun Benteng Gawe, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah IT (14) warga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan kejadian yang dialami IT bermula dari teganya kakek tiri korban berinisial TH (50) yang menyuruh untuk pergi bersama pelaku MI dengan alasan untuk pergi makan coto.

“Karena sebelumnya kakek tiri korban bersama pelaku sudah bersepakat untuk menyerahkan cucunya atau korban kepada pelaku MI dan pelaku sudah memberi uang kepada kakek korban sebanyak Rp 50.000, “ kata Faisal, saat dikonfirmasi Jumat (19/03/2021).

Atas restu kakek tirinya, korban dibawa oleh pelaku ke Kecamatan Latimojong memakai sepeda motor, kemudian ditengah jalan pelaku memberhentikan sepeda motornya dan mengajak korban ke rumah kebun yang ia tidak ketahui pemiliknya yang dimana pada saat itu situasi sunyi dan gelap.

“Saat itu pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘saya kasi tinggal kamu disini, nanti kamu dimakan  Babi kalau tidak mau kamu saya setubuhi, korbanpun takut dan pasrah sehingga pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” ucap Faisal.

Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami IT pada Selasa (16/03/2021) lalu, atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di pondok kerjanya di tambak empang di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (18/03/2021) kemarin sekitar Pukul 11.00 Wita saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang, ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa,” ujar Faisal.

Pelaku kini dibawa ke Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Dihadapan penyidik pelaku MI mengakui perbuatannya bahwa telah membawa anak di bawah umur dan menggaulinya.

“Saya bawa ke tempat gelap, dan saya ancam saya setubuhi 3 kali pada saat itu,” tutur MI.

 

Previous Post Next Post