LUWU – Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Transparansi,
Partisipasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi D, Fadriaty As, berlangsung di Warkop
D’Biru Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu (13/02/2021).
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny
Veronica Maramba sebagai narasumber.
Fadriaty menyampaikan pentingnya Perda transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Perda ini perlu ditindaklanjuti
dengan perda Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.
”Dengan diterapkanya Perda ini, antara masyarakat dan pemerintah
betul-betul bisa berpartisipasi mewujudkan program transparansi yang
akuntabel,” kata Fadriaty.
Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba dalam paparannya mengatakan, penerapan
Perda No.1 Tahun 2016 oleh pemerintah Provinsi ini merupakan satu kemajuan pola
pikir.
“Saya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi
Sulsel ini. Bahwa dalam suatu pemerintahan daerah harus menjalankan
transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas dalam menjalankan suatu
pemerintahan,” ucap Erny.
Menurut Erny, penerapan perda ini merupakan suatu sistem pertanggung
jawaban penerima amanah yang di dalamnya yakni Eksekutif dan Legislatif.
“Semua Pejabat Publik sudah seharusnya tunduk terhadap keterbukaan
informasi publik, karena ini undang-undang. Suka atau tidak suka, sebagai
penerima amanah, sudah seharusnya menerapkan perda ini dalam mengelolah
pemerintahan,” tutur Erny.
Dengan penerapaan Perda ini, semua proses mulai dari perencanaan program
yang akan dikerjakan, proses pelaksaanaan, output, hingga hasil dari program
tersebut, harus diketahui dan merupakan hak dari masyarakat untuk
mengetahuinya.
Hadir dalam sosialisasi perda ini para kepala desa se kecamatan Belopa
Utara, warga Belopa serta insan pers.