Sosialisasi Perda, Fadriaty AS Hadirkan Kajari Luwu Sebagai Narasumber

 

LUWU – Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi D, Fadriaty As, berlangsung di Warkop D’Biru Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu (13/02/2021).

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba sebagai narasumber.

Fadriaty menyampaikan pentingnya Perda transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Perda ini perlu ditindaklanjuti dengan perda Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

”Dengan diterapkanya Perda ini, antara masyarakat dan pemerintah betul-betul bisa berpartisipasi mewujudkan program transparansi yang akuntabel,” kata Fadriaty.

Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba dalam paparannya mengatakan, penerapan Perda No.1 Tahun 2016 oleh pemerintah Provinsi ini merupakan satu kemajuan pola pikir.

“Saya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulsel ini. Bahwa dalam suatu pemerintahan daerah harus menjalankan transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas dalam menjalankan suatu pemerintahan,” ucap Erny.

Menurut Erny, penerapan perda ini merupakan suatu sistem pertanggung jawaban penerima amanah yang di dalamnya yakni Eksekutif dan Legislatif.

“Semua Pejabat Publik sudah seharusnya tunduk terhadap keterbukaan informasi publik, karena ini undang-undang. Suka atau tidak suka, sebagai penerima amanah, sudah seharusnya menerapkan perda ini dalam mengelolah pemerintahan,” tutur Erny.

Dengan penerapaan Perda ini, semua proses mulai dari perencanaan program yang akan dikerjakan, proses pelaksaanaan, output, hingga hasil dari program tersebut, harus diketahui dan merupakan hak dari masyarakat untuk mengetahuinya.

Hadir dalam sosialisasi perda ini para kepala desa se kecamatan Belopa Utara, warga Belopa serta insan pers.

Previous Post Next Post