Penertiban Ternak, Petugas Tangkap 5 Ekor Sapi dan 28 Ekor Kambing

PALOPO - Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Palopo menertibkan ternak yang kerap berkeliaran di permukiman warga. Penertiban ternak berdasarkan penegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Penertiban Ternak.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan)  dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo, Burhanuddin Harahap, mengatakan kegiatan penertiban ternak pihaknya bekerjasama dengan Satpol-PP, Kepolisian dan  Kejari Palopo berlangsung sejak Senin (01/02/2021) sampai Senin (15/03/2021).

“Penertiban sudah menyasar 6 kelurahan, ternak yang ditertibkan adalah ternak yang berkeliaran, tidak bertuan dan tidak diikat dikarenakan menganggu ketertiban umum, selain mengganggu ketertiban umum, juga mengotori jalan serta memakan tanaman warga,” kata Burhauddin, saat dikonfirmasi, Jumat (19/02/2021).

Menurut Burhan, selama penertiban berlangsung, pihaknya telah mengamankan sejumlah hewan ternak yaitu Kambing dan Sapi di beberapa Kelurahan.

“Jadi hari ini di Kelurahan Benteng diamankan 1 ekor Sapi dan 24 ekor Kambing, sebelumnya di Kelurahan Sampoddo 2 ekor Sapi dan 4 ekor Kambing dan di Kelurahan Takkalala 2 ekor Sapi,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, ternak yang ditangkap dibawa di tahanan ternak dan dimasukan di lahan gembalaan yang berada di Kelurahan Sendana.

“Disana akan dijaga oleh petugas dan pemilik yang merasa ternaknya ditangkap, mereka diwajibkan melampirkan keterangan kepemilikan dan mendapat BAP dari pihak pinyidik di Satpol-PP, kemudian di telaah, selanjutnya oleh kejaksaan untuk dilimpahkan berkasnya kepengadilan,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin mengimbau bahwa jika selama 7 hari ternak yang telah diamankan tidak diambil, maka akan dilakukan lelang oleh pemerintah Kota Palopo.

“Untuk proses selanjutnya dilakukan oleh penyidik Satpol-pp akan di BAP dan dilimpahkan ke pengadilan, untuk ancaman hukumannya pidana hukuman 3 bulan atau denda maksimal Rp 30 Juta,” tutur Burhanuddin.

Sementara itu, Enceng warga Kelurahan Benteng, menuturkan jikalau dirinya tidak mengetahui adanya penertiban ternak.

“Saya tidak tau, baru tadi ditau kalau ada rasia ternak dan 2 ekor kambing saya diamankan,” tuturnya.

Dalam pelaksaan penertiban ternak Nampak salah satu warga Kelurahan Benteng mencoba menahan mobil yang mengangkut ternak, dikarenakan hewan peliharaannya menjadi sasaran penertiban dan dirinya terus meminta agar ternak peliharaannya agar dilepas.


Previous Post Next Post