Pembongkaran Lapak PNP Palopo, Kasatpol PP : Untuk Menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2014

PALOPO - Pembongkaran Lapak Pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/02/2021) pagi, yang sempat mendapat protes oleh pedagang dengan mempertanyakan dasar hukum penertiban tersebut.

Baca : Bongkar Lapak Pedangang di PNP, Satpol PP Diprotes

Kepala Satpol PP kota Palopo, Ade Candra mengatakan pembongkaran lapak di PNP dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2014.

“Pembongkaran lapak ini sesuai Perda nomor 10 tahun 2014.tentang Ketenntraman dan Ketertiban Umum, dimana setiap  orang kalau membangun harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB  nah sementara mereka ini tidak memiliki izin dan tempat ini diperuntukan untuk parkir kendaraan, karena ada bangunan disitu membuat resah sehingga dilakukan pembongkaran,” kata Ade.

Baca juga : Pembongkaran Lapak di PNP Palopo, Pedagang Menangis dan Kebingungan

Sebelumnya diberitakan Pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sulawesi Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat mendapat protes dari pedagang, Sabtu (20/02/2021) pagi.

Mereka mempersoalkan dasar hukum pembongkaran tersebut dengan alasan lapak yang mereka tempati bukan dibangun oleh pemerintah dan berdiri di atas lahan milik perorangan atau pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa di pengadilan yakni milik Andi Iksan Baso Matotorang.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk melawan pemerintah, silahkan pemerintah Kota Palopo membongkar ini lapak kami persilahkan, asal jangan merugikan kami pedagang, mau dikemanakan kami ini pedagang, kami rakyat kecil, kami tak punya apa-apa,” kata Hadi Jamal saat dikonfirmasi di lokasi, Sabtu.

Menurut Jamal, penertiban lapak ini tidak memiliki dasar hukum karena lahan tersebut milik perseorangan yakni Andi Iksan Baso Matotorang yang telah memenangkan beberapakali persidangan.

“Kami pertanyakan dasar hukumnya ini dibongkar apa?, lahan ini adalah milik pribadi, bukan milik siap-siapa berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sempat PK  memutuskan bahwa pemilik sah satu-satunya adalah Andi Iksan Baso Matotorang,” ucap Jamal.

Previous Post Next Post