Pedagang di Rantepao Tolak Rencana Penertiban, Satpol PP : Kami lakukan Langkah Persuasif

TORAJA UTARA - Rencana pengosongan pusat pertokoan di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (26/02/2021) Siang, mendapat perlawanan dari para pedagang.

 

Para pedagang menolak rencana tersebut karena mereka kuatir usaha mereka akan bangkrut, sementara   upaya mereka agar tidak tergusur melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Makale.

 

“Kami asosiasi Pedagang Toraja Utara menyatakan sikap untuk tetap pada prinsip mempertahankan hak kami dan tidak akan pernah mengosongkan kesuali atas kehendak kami sendiri,” kata Martinus Rapa, Wakil Ketua Asosiasi pedagang  saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat.

 

Menurut Martinus upaya hukum yang dilakukan sedang berjalan dan bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat sehingga pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Kami minta Pemkab Toraja Utara agar menghargai proses hukum yang sedang kami tempuh, apalagi persidanagn pertama kami akan dilakukan di Pengadilan Negeri Makale pada 2 Maret mendatang,” ucap Martinus.

 

Martinus mengatakan bahwa jika putusan pengadilan memutuskan bahwa pertokoan ini bukan miliknya maka pihaknya akan menghargai hukum dan bersedia mengosongkan pertokoan.

 

“Jika keputusan pengadilan memutuskan bahwa pertokoan ini bukan milik kami maka kami bersedia membantu pemerintah Toraja Utara untuk mengosongkan bila perlu kami siap membantu membongkar,” ujar Martinus.

 

Meski ditentang oleh pedagang, namun petugas Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Toraja Utara  tetap membagikan surat peringatan  kepada para pedagang.

 

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rianto Yusuf  mengatakan pihaknya mendatangi para pedagang untuk melanjutkan langkah-langkah persuasif dalam rangka penertiban penataan pusat pertokoan di Rantepao.

 

“Hari ini kami menyampaikan kepada masyarakat sebagai pemakai dan penyewa untuk segera mengosongkan tempat ini paling lambat tanggal 28 Februari karena segera dilakukan penertiban di tempat ini,” tutur Rianto.

 

Rianto menegaskan bahwa  penertiban akan dilakukan pada 1 Maret mendatang  guna penataan kawasan Kota Rantepao.   

 

“Kalau ada warga yang masih bertahan di tempat ini pada 1 Maret mendatang apa boleh buat akan kami keluarkan atau tetap dilakukan penertiban,” jelas Rianto.

 

 

 

 

Previous Post Next Post