TORAJA UTARA - Rencana pengosongan pusat pertokoan di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (26/02/2021) Siang, mendapat perlawanan dari para pedagang.
Para
pedagang menolak rencana tersebut karena mereka kuatir usaha mereka akan
bangkrut, sementara upaya mereka agar
tidak tergusur melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Makale.
“Kami
asosiasi Pedagang Toraja Utara menyatakan sikap untuk tetap pada prinsip
mempertahankan hak kami dan tidak akan pernah mengosongkan kesuali atas
kehendak kami sendiri,” kata Martinus Rapa, Wakil Ketua Asosiasi pedagang saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat.
Menurut
Martinus upaya hukum yang dilakukan sedang berjalan dan bukti-bukti yang
dimiliki cukup kuat sehingga pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Toraja Utara agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami
minta Pemkab Toraja Utara agar menghargai proses hukum yang sedang kami tempuh,
apalagi persidanagn pertama kami akan dilakukan di Pengadilan Negeri Makale
pada 2 Maret mendatang,” ucap Martinus.
Martinus
mengatakan bahwa jika putusan pengadilan memutuskan bahwa pertokoan ini bukan
miliknya maka pihaknya akan menghargai hukum dan bersedia mengosongkan
pertokoan.
“Jika
keputusan pengadilan memutuskan bahwa pertokoan ini bukan milik kami maka kami
bersedia membantu pemerintah Toraja Utara untuk mengosongkan bila perlu kami
siap membantu membongkar,” ujar Martinus.
Meski
ditentang oleh pedagang, namun petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara tetap membagikan surat peringatan kepada para pedagang.
Plt
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rianto Yusuf mengatakan pihaknya mendatangi para pedagang untuk
melanjutkan langkah-langkah persuasif dalam rangka penertiban penataan pusat
pertokoan di Rantepao.
“Hari
ini kami menyampaikan kepada masyarakat sebagai pemakai dan penyewa untuk
segera mengosongkan tempat ini paling lambat tanggal 28 Februari karena segera
dilakukan penertiban di tempat ini,” tutur Rianto.
Rianto
menegaskan bahwa penertiban akan
dilakukan pada 1 Maret mendatang guna
penataan kawasan Kota Rantepao.
“Kalau
ada warga yang masih bertahan di tempat ini pada 1 Maret mendatang apa boleh
buat akan kami keluarkan atau tetap dilakukan penertiban,” jelas Rianto.