Kuasa Hukum Pemilik Lahan PNP akan Tempuh Jalur Hukum atas Pembongkaran Lapak Pedagang oleh Satpol PP


PALOPO – Andi Surya, Kuasa hukum Andi Iksan Baso Matotorang, pemilik lahan sebahagian Pusat Niaga Palopo (PNP) yang kini diperhadapkan dengan persoalan pembongkaran lapak oleh Satpol PP Kota Palopo, Sabtu (20/02/2021) pagi, akan menempuh jalur hukum, pasalnya lapak pedagang di PNP yang dibongkar bukanlah milik pemerintah melainkan milik pedagang atas persetujuan pemilik lahan Andi Iksan Baso Matotorang.  

Baca : Bongkar Lapak Pedangang di PNP, Satpol PP Diprotes

Menurut Andi Surya, tindakan pembongkaran paksa oleh aparat Satpol PP yang dibackup aparat keamanan dari Polres Palopo, merupakan suatu pelanggaran hukum, sehingga pihaknya akan melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo atas tindakan tersebut.

“Kami akan buat laporan polisi, bila perlu kami juga akan laporkan secara nasional semua orang-orang yang terlibat didalam proses pembongkaran ini, karena sesungguhnya apa yang terjadi disini adalah suatu tindak pidana,” kata Andi Surya, saat dikonfirmasi.

Baca juga : Pembongkaran Lapak PNP Palopo, Kasatpol PP : Untuk Menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2014

Menurut Andi Surya, tindakan yang dilakukan pemerintah Kota Palopo melalui Satpol PP untuk membongkar lapak merupakan tindak pidana yang sudah direncanakan dan tidak mendasar.

“Jelas Ini adalah suatu tindakan pidana perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang sudah direncanakan sebelumnya secara sistematis, terorganisir dan melibatkan aparat-aparat penegak hukum padahal ini jelas  adalah suatu tindak pidana karena tidak berdasar sama sekali,” ucap Andi Surya.

Lanjut Andi Surya, lapak-lapak yang dibangun disini sudah sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Kota Palopo yang mana dalam pasal 35 itu dikatakan bahwa siapa saja menempati, menguasai tanah, wajib memelihara.

“Maka inilah yang dilakukan para pedagang yaitu memelihara tempat ini, membuat lebih rapi agar lebih baik, namun pemerintah dalam hal ini yang dia lakukan adalah tindakan arogan, tindakan premanisme,” ujar Andi Surya.

Previous Post Next Post