KPK Tetapkan NA dan 2 Rekannya Tersangka Kasus Suap

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang jasa dan infrastruktur di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam konfrensi pers KPK yang digelar Minggu (28/02/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa NA terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan barang jasa dan infrastruktur di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor. 

“Dalam kasus ini ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Penerima yaitu NA dan ER, dan pemberi AS,” jelas Firli.

Previous Post Next Post