JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang jasa dan infrastruktur di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konfrensi pers KPK
yang digelar Minggu (28/02/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan
bahwa NA terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan barang jasa dan
infrastruktur di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah
ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
“Dalam
kasus ini ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Penerima yaitu NA dan ER, dan
pemberi AS,” jelas Firli.