Disdik Luwu Utara Perpanjang Masa Pembelajaran Jarak Jauh



LUWU UTARA  - Pandemi Covid-19 belum melandai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Luwu Utara belum membuka sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada triwulan pertama tahun ini, selain itu sistem Pembelajaran Jarak jauh (PPJ) diperpanjang.

Kebijakan itu dikeluarkan dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utara guna mengantisipasi perkembangan risiko penularan Covid-19.

"Pendidikan formal TK/SD/SMP/SMA, dan pendidikan non-formal melanjutkan PPJ, belum ada tatap muka," kata Sekretaris Disdik Lutra, Zaenal di ruangannya, Senin (22/2/2021) kemarin. 

Karena itu, Zaenal meminta kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan aktivitas belajar tatap muka sampai ada kebijakan baru terkait pembukaan sekolah di masa pandemi. Jika melanggar siap-siap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi belum boleh ada pembukaan sekolah dulu. Masih rawan, kalau nekat kan sanksinya jelas ada dalam perbup," ucap Zaenal.

Meski demikian,  Zaenal mengaku ada beberapa hal yang mesti dipersiapkan jika sekolah tatap muka diizinkan. Diantaranya, sekolah wajib membuat daftar periksa. Daftar ini selanjutnya diajukan ke Disdik Luwu Utara untuk ditinjau ulang bersama tim terpadu dari Satgas Covid-19 Lutra, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Tim Ahli Epidemologi. 

Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengantongi rekomendasi izin orang tua siswa.

"Namun, lantaran tidak semua orang tua bersedia, maka pihaknya menyiapkan konsep learning blended. Artinya, sisa diperbolehkan memilih belajar tatap muka ataupun sistem online dari rumah," tegas Zaenal.

Previous Post Next Post