Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah Manado, Korban Sudah Transfer Rp 91 Juta

TORAJA UTARA – Pelaku penipuan dengan modus jual beli rumah Manado, berhasil diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (24/01/2021).

Pelaku adalah Stanly Kopalit (45) warga asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, sementara korbannya adalah Rony (50) seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang mengatakan, penangkpan Stanly yang diduga pelaku Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 67 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut , tanggal 13 Januari 2020.

“Pada bulan Januari 2020, korban bernama Ronny memesan sebuah rumah Manado melalui Stanly, mulanya korban mentransfer uang sejumlah Rp 91.000.000 kepada Stanley sebagai uang untuk memesan rumah Manado, namun hingga tanggal yang ditentukan rumah Manado tersebut belum diterima oleh pelapor,” kata Leo melalui rilis yang disampaikan, Minggu (24/01/2021).

Lanjut Leo, dari kejadian tersebut, personil Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Kelurahan Woloan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga pada hari Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, personil Unit Resmob Polres Toraja Utara bersama Team Totosik Polres Tomohon dan Anggota Intelkam Polsek Tomohon Tengah langsung ke lokasi yang dimaksud.

"Bersama Tim kami berhasil mengamankan pelaku di Woloan, Kelurahan Woloan Satu Utara, Lingkungan V Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dan kini dibawah ke Polres Toraja Utara guna Proses hukum lebih lanjut,” ucap Leo.

Previous Post Next Post