Pelaku Penganiayaan dan Pelemparan Mobil di Kota Palopo Diringkus Polisi

PALOPO -Tim Resmob Polres Kota Palopo, berhasil meringkus  terduga pelaku penganiayaan dan pelemparan kaca mobil, Kamis (22/01/2021) sekitar pukul 01:30 WITA di depan Mesjid Islamic Center, jalan Jendral Sudirman Kota Palopo.

Kabag Humas AKP Edy Sulistio, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. terduga pelaku yang ditangkap itu, EF (26) warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kronologisnya, menurut Edy Sulistyo, saat itu mobil Truk DP 8034 FC yang dikemudikan Nirwan dan Muh Hilyar, asal Kabupaten Luwu, sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), dari arah Utara menuju arah Selatan, tiba-tiba  Efrail bersama dengan temannya menghadang mobil korban lalu melempari kaca mobil tersebut menggunakan batu hingga melukai korban Muh Hilyar.

"Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RS AT-Medika. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelemparan terhadap pengendara mobil truck yang tengah melintas di depan mesjid Islamic Center," kata Edy.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti diamankan satu buah batu dan satu buah ketapel busur. Selain itu, mengenai keempat rekan terduga mengatakan,  kini identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran Personil Sat Reskrim Polres Palopo.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palopo guna untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Subs pasal 406 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tutup Edy. (Syarif)

Previous Post Next Post