Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Seragam

Luwu - Setelah melakukan proses penyidikan (umum), Kejaksaan Negeri Luwu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan seragam gratis yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu untuk tahun anggaran 2019 lalu.

Hal itu terungkap saat awak media pada Rabu tanggal 20 Januari 2021 bertandang ke PTSP kejaksaan negeri Luwu. Di TV Pelayanan Informasi Publik yang ada di ruangan itu tertulis penetapan tersangka, selain itu juga tertera juga website  Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Piidana Khusus dengan tertera 3 nomor  Penetapan Tersangka  pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam  pengadaan seragam SD dan SMP ini.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik  untuk setiap badan publik yang harus transparan dan akuntabel dalam setiap program  kinerja lembaga tersebut yang juga sering disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba yang pernah menjadi penggagas Lomba KIP Desa Tahun 2020 se-Kabupaten Luwu. 

"Iya sudah ada tersangkanya, untuk informasi silahkan lihat website kejaksaan Negeri Luwu, dan PTSP Kejari," ujarnya, Rabu 20 Januari 2021.

Dari informasi yang dihimpun ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu, AW yang merupakan PPK pada program tersebut, F yang merupakan pihak swasta yang justru melaksanakan pekerjaan pengadaan seragam tersebut tanpa kedudukan hukum, dan I dari pihak pelaksana,  CV SR.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Luwu mulai menetapkan status penyidikan ditetapkan sejak Juli 2020.

Dari informasi saat penyidikan, modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh F sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo yang memang kemudian menjadi  pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Previous Post Next Post