Palopo, Inspirasitimur.com — Dituding melakukan penarikan sewa tempat kepada sebagian pedagang di PNP, pihak Buya A.Ihsan Mattotorang memberikan klarifikasi dengan menggelar jumpa pers di Hotel Platinum, Kota Palopo, Selasa (3/11/2020) malam
Pihak
Buya A.Ihsan Mattotorang melalui kuasa hukumnya, Andi Surya Citra Lestari, SH
membenarkan penarikan sewa tersebut.
“Dasar
pungutan jelas. Kita memungut upeti diatas tanah sendiri yang ingkrah
berdasarkan keputusan MA. HGB yang dimaksud pemerintah cacat hukum sejak 2015
sudah tidak berlaku karena lahan kini telah sah milik Buya,” jelasnya.
Andi
Surya menganggap, Pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan
permasalahan ini.
”
Kita memperjuangkan hak. Pemerintah tidak pernah memiliki itikad baik, tidak
ada solusi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan MA,” jelasnya.
Sebelumnya,
Buya dinyatakan menang atas sengketa lahan pasar sentral Palopo.
Hasil
putusan mengharuskan Pemerintah membayar ganti rugi Rp 38 miliar lebih.
Keputusan
Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP.
Ada
juga keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS dan Putusan
Mahkamah Agung RI: No 2536 K/PDT/2013.
Amar
Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo Ditolak tanggal 17 Februari
2016
Di
akhir jumpa pers A.Surya memperlihatkan copy salinan yang mengharuskan
pemerintah membayar ganti rugi.
Salinan Penetapan Perintah Bayar dari Pengadilan Negeri Palopo Klik Disini
Sebelumnya Wali
Kota Palopo HM. Judas Amir, memimpin pertemuan dengan unsur Forkopimda, tim
kuasa hukum pemkot palopo, Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar PNP.
Pertemuan yang
digelar Senin, (2/11/2020) di Auditorium SaokotaE itu digelar terkait adanya
penarikan sewa tempat kepada para pedagang di sebagian Pusat Niaga Palopo (PNP)
oleh pihak Buya A. Mattotorang.
“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti
ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi,” ungkap wali kota.
“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar?. Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Judas Amir.
(*)