Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Mulai Digodok


Palopo - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, H Rakhmat Kasjim ST menggelar konsultasi publik soal bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Kegiatan ini dihadiri dua Pakar Hukum yang dilaksanakan di gedung pertemuan lantai III Hotel Mulia Indah Jl Mangga Kota Palopo, Senin (30/11/20) sore.


Kedua Pakar Hukum tersebut datang dari Ahli Hukum Tata Negara, Dr Abdul Rahman Nur SH MH dan Praktisi Hukum (Advokat), Syafruddin Djalal SH yang memaparkan terkait bantuan hukum yang seharusnya diterima masyarakat miskin secara adil dan merata.


Sebagaimana yang disampaikan narasumber pertama, Maman, sapaan Abdul Rahman Nur yang mengatakan, dalam penyusunan naskah akademik sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus dengan tiga metode.


Metode pertama, disebutkan Wakil Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo ini yakni dengan metode filosofis, sosiologis, dan yuridisme.


“Masing-masing metode beda kajiannya, perspektif kemiskinan pun berbeda, tergantung indikatornya, jika menggunakan metode sosiologis dalam menyusun Ranperda tersebut, maka indikatornya harus dibangun dari masyarakat,” jelas Maman.


Sementara itu, narasumber kedua, Syafruddin Djalal SH mengungkapkan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan sebuah kewajiban seorang advokat. Jangan menjadi konflik kepentingan advokat.


“Advokat adalah pekerjaan yang mulia, kewajibannya membantu masyarakat miskin, tapi perlu kembali diperjelas dengan cara mengumpulkan seluruh instansi terkait yang mempunyai indikotor dalam menentukan yang mana masyarakat yang betul-betul miskin dengan yang pura-pura miskin,” ujarnya.


Adapun Rakhmat Kasjim dalam penyampaiannya menyebutkan, dilakukan konsultasi publik ini untuk menerima saran dan masukan publik terkait penyusunan naskah akademik Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ke tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.


“Salah satu tujuannya juga yaitu sebagai acuan dan referensi dalam penyusunan Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” paparnya.


Hadir pula pada kegiatan tersebut para pegiat hukum, advokat/pengacara, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan pers dari sejumlah media  di Kota Palopo.


Sekadar diketahui, kegiatan ini dimoderatori oleh Tandi Lantu Basri SPd.(*)

Previous Post Next Post