PALOPO - Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, tengah mendalami aliran agama yang diduga sesat atau
menyimpang dari kaidah. Aliran yang diduga menyimpan tersebut kini beredar di
kota Palopo sejak beberapa hari terakhir.
Kepala Kementerian Agama Kota Palopo, usydi Hasyim
mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama sejumlah pihak membahas hal
tersebut.
"Menyangkut soal ini yakni aliran agama yang diduga
menyimpan, kami sudah merapatkan bersama sejumlah pihak pada Jumat (13/11/2020)
kemarin, dan tengah didalami,” kata Rusydi saat dikonfirmasi, Sabtu
(14/11/2020).
Rusydi mengatakan informasi tentang aliran yang diduga
sesat tersebut diterima sejak Kamis (12/11/2020) setelah mendapat laporan dari salah
seorang guru di SMP 8 Kota Palopo bahwa ada yang mencoba menyebarkan
paham-paham yang berbeda dengan apa yang dipahami selama ini.
“Makanya saya hubungi beberapa teman di Kesbang, Ketua MUI,
lalu kami rapatkan kemarin, bersama Kementerian Agama yang membidangi masalah
agama dan mengundang unsur terkait dan melaksanakan rapat, dari situ kami dengarkan
keterangan dari semua pihak, bahkan kami mendapat keterangan dari seorang mahasiswa,
termasuk pihak-pihak SMP 8,” ucap Rusydi.
Saat ini menurut Rusydi ada sejumlah mahasiswa perguruan
tinggi Islam yang diduga mengikuti aliran tersebut.
“Ini baru 4 orang mahasiswa yang diduga ikut aliran
tersebut, dan sementara didalami,” tutur Rusydi
Rusydi menyebutkan bahwa hasil pertemuan akan
ditindaklanjuti Kemenag dengan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) guna
menangani kasus ini.
“Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan
dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa , jadi
sementara kasus ini masih dalam proses,” ujar Rusydi.
"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin
dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan untuk menangani
ini kasus. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang
bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," lanjut Rusydi.