Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law oleh API Turut Diaminkan DPRD Palopo

PALOPO – Aksi unjuk rasa mahasiswa Kota Palopo menamakan diri Aliansi Peduli Indonesia (API) yang menolak undang-undang cipta kerja Omnibus Law berlangsung di jalan Jendral Sudirman dan gedung DPRD Kota Palopo. Aksi dilakukan dengan membakar ban dan meminta untuk berdialog langsung pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo.

Jendlap aksi Muhaimin Ilyas mengatakan dengan undang-undang tersebut merugikan rakyat sehingga mereka meminta DPRRI untuk menolak Omnibus Law.

“Kami mendesak DPRRI untuk menolak Omnibus Law karena hanya merugikan masyarakat, “ kata Muhaimin, Senin (26/10/2020).

Menurut mahasiswa lainnya, Didit Prananda mengatakan undang-undang Omnibus Law akan berdampak pada proses perijinan lingkungan.

 “Terkait undang-undang cipta kerja Omnibus Law ini ymenyangkut ijin lingkungan yang kemudian hari akan diambil alih kewenangannya dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, nah selain itu dalam undang-undnag ini ada beberapa persoalan lagi yang disoal  yakni menyangkut ketenagakerjaan, perburuhan dan juga di sektor pendidikan dianggap merugikan rakyat Indonesia,” ucap Didit.

Aksi unjuk rasa yang mendesak DPRD Kota Palopo untuk ikut menyatakan sikap secara kelembagaan menolak Undang-undang Omnibus Law diamikan oleh Ketua dan sejumlah anggota DPRD kota Palopo.

Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih di depan pengunjuk rasa membacakan hasil penolakan Omnibus Law tersebut. 

“Dengan disahkannya undang-undang Omnibus Law cipta kerja, oleh pemerintah pusat pada 5 Oktober 2020 yang menyebabkan gelombang unjuk rasa, termasuk di Kota Palopo, berbagai elemen masyarakat, mahasiswa dan buruh ikut unjuk rasa maka sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kota Palopo  sesuai dengan tugas dan fungsinya menyampaikan aspirasi masyarakat, mahasiswa dan buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disyahkan menjadi Undang-undang,” ucap Nurhaenih.

Nurhaenih menambahkan bahwa penolakan tersebut telah dikirim dan ditujukan kepada DPRRI.

“Penolakan ini disampaikan ke DPRRI dan ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja,” ujar Nurhaenih.   

Previous Post Next Post