Ketua Bawaslu Luwu, Diadukan ke DKPP

 


LUWU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Sulawesi Selatan, Abdul Latif Idris, diadukan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Latif diadukan oleh Ismail Ishak, ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif, Kabupaten Luwu.

Latif Idris diadukan ke DKPP, karena rangkap jabatan. Namanya masih tercatat sebagai ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon. Itu dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang ditanda tanganinya.

“Laporan kita sudah diregistrasi di DKPP dengan nomor 122-PKE-DKPP/X/2020,” kata Ismail Ishak, Sabtu 24/10/20.

Komisioner Bawaslu, tidak diperbolehkan menduduki jabatan lain, selama masih aktif sebagai komisioner. Aturan itu jelas tertuang dalam pasal 117 huruf K, undang-undang nomor 7 tahun 2017. “Bahwa anggota Bawaslu yang terpilih, bersedia mengundurkan diri dari keorganisasian yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dibuktikan dengan surat pernyataan,” ujarnya.

Adapun Abdul Latif Idris, tidak berhasil dikonfirmasi. Informasi yang dihimpun, Ketua Bawaslu itu, sudah jarang masuk kantor. Viva mencoba mengubungi nomor kontak selulernya, namun tidak aktif.

Sebelumnya, DKPP juga sudah mencopot Muhammd Syahfii Siregar, Ketua Bawaslu Pematangsiantar. Dia dicopo karen terbukti masih menjadi pengurus ormas. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (14/10). Dalam putusan DKPP nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 itu Syahfii disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara 
Previous Post Next Post