Gugatan IBAS-RIO Ditolak Bawaslu. Kini Kuasa Hukum MTH-BUDI Layangkan Surat Ke KPU

 


LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur memutuskan sengketa pilkada yang diajukan Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS) tidak bisa diregister.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan untuk sengketa yang dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur sudah ada keputusannya.

"Keputusan rapat pleno kami pada hari Sabtu (3/10/2020) memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat kami register," kata Rahman Atja kepada awak media.

Sebelumnya, koordinator tim hukum IBAS, Anwar Ilyas yang mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur pada Jumat (25/9/2020).

Anwar mengatakan sengketa pilkada ini kami ajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. 

"Alasannya kami bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan itu. Dimana pasangan calon yang ditetapkan itu tidak memenuhi syarat, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016," kata Anwar di Kantor Bawaslu.

Menurut Anwar, ada pelanggaran di pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Pada pasal 2 dijelaskan Anwar, itu tentang petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pada ayat 3 menyebut pertahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan. 

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek sengketa pemilihan yaitu SK KPU Kab. Luwu Timur No: 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020, tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WValikota dan Wakil Walikota.

Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Luwu

Timur sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Senin (5/10/2020).

Surat penolakan yang dilayangkan oleh Agus Melas dan Untung Amir yang tergabung dalam tim Advokat Pejuang Demokrasi MTH-Budiman itu sebagai bentuk penolakan agar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Ibas-Rio) tidak ditetapkan sebagai calon Bupati Luwu Timur pada Pilkada serentak 2020.

Menurut Tim Kuasa Hukum MTH-Budiman, Agus Melas ada beberapa alasan penolakan penetapan pasangan Ibas-Rio sebagai calon kandidat yakni. pertama KPU Luwu Timur harus mencermati dengan teliti dalam menverifikasi dokumen syarat bakal calon pasangan Ibas-Rio.

"Bahwa terhadap bakal pasangan calon Ibas-Rio yang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon namun telah merampungkan segala dokumen persyaratan pencalonannya sehingga dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam mengverifikasi dokumen syarat pencalonannya, terkhusus pada penulisan nama ANDI MUH. RIO PATIWIRI HATTA dalam ijazah dengan di KTP yang bersangkutan," kata Agus Melas.

Sebab berdasarkan hal itu, maka tentu kembali kepada aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam UU administrasi kependudukan. Maka penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," tegasnya.

Dengan adanya proses penggantian atau perubahan dokumen-dokumen menurutnya harus melalui penetapan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut.

"Karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari KPU Luwu Timur. Maka melalui memo keberatan meminta kepada KPU Luwu Timur untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Ibas-Ruo sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020," pungkas Agus Melas. (Rilis)


Previous Post Next Post