LUWU UTARA – Kepala Desa Limbong, Kecamatan Rongkong, Kabupaten
Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Tandi Sule, melaporkan oknum wartawan media
elektronik ke Polisi terkait pemberitaan yang tidak dikonfirmasi ke dirinya.
Tandi Sule melaporkan oknum wartawan yang memberitakan
pekerjaan di desanya yang sedang dalam proses pengerjaan.
“Dalam isi pemberitannnya yang diterbitkan Jumat 12 Juni
2020 menyebutkan bahwa diduga kepala Desa Limbong melakukan kongkalikong dengan
pihak penyedia jasa dan diduga pekerjaan pembuatan rabat beton tidak sesuai
bestek, dengan adanya berita itu, saya merasa dirugikan, ini pencemaran nama baik di mediasosial karena
berita yang dinaikkan tidak dikonfirmasi,”kata Tandi, saat dikonfirmasi awak
media, Senin (15/06/2020).
Menurut Tandi Sule, dirinya baru mengetahui kalau
pekerjaan yang dilakukan diberitakan oleh salah satu media elektronik atau online.
"Nanti saya tahu ada berita pekerjaan kami setelah
saya melihat di facebook. Saya sayangkan mestinya berita seperti ini
dikonfirmasi dulu sebelum naik supaya berimbang," ucap Tandi.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP, Syamsul Rijal,
membenarkan telah menerima laporan duguaan pencemaran nama baik dengan laporan
polisi LPB/161/VI/2020/SPKT yang dilakukan inisial ASD dan TB.
"Akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketika ada laporan tetap akan dilidik," ujar Syamsul. (Salim)