Kades ini Lapor Oknum Wartawan ke Polisi, Mengaku tak Dikonfirmasi saat Dirinya Diberitakan




LUWU UTARA – Kepala Desa Limbong, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Tandi Sule, melaporkan oknum wartawan media elektronik ke Polisi terkait pemberitaan yang tidak dikonfirmasi ke dirinya.

Tandi Sule  melaporkan oknum wartawan yang memberitakan pekerjaan di desanya yang sedang dalam proses pengerjaan.

“Dalam isi pemberitannnya yang diterbitkan Jumat 12 Juni 2020 menyebutkan bahwa diduga kepala Desa Limbong melakukan kongkalikong dengan pihak penyedia jasa dan diduga pekerjaan pembuatan rabat beton tidak sesuai bestek, dengan adanya berita itu, saya merasa dirugikan, ini  pencemaran nama baik di mediasosial karena berita yang dinaikkan tidak dikonfirmasi,”kata Tandi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/06/2020).

Menurut Tandi Sule, dirinya baru mengetahui kalau pekerjaan yang dilakukan diberitakan oleh salah satu media elektronik atau online.

"Nanti saya tahu ada berita pekerjaan kami setelah saya melihat di facebook. Saya sayangkan mestinya berita seperti ini dikonfirmasi dulu sebelum naik supaya berimbang," ucap Tandi.

Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP, Syamsul Rijal, membenarkan telah menerima laporan duguaan pencemaran nama baik dengan laporan polisi LPB/161/VI/2020/SPKT yang dilakukan inisial ASD dan TB.

"Akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketika ada laporan tetap akan dilidik," ujar Syamsul. (Salim)

Previous Post Next Post