Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo menangkap 5 tersangka penipuan online yang beraksi di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara |
PALOPO - Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber ) Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo menangkap 5
tersangka penipuan online yang beraksi di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara.
Kelima tersangka masing-masing HR (37) warga Kelurahan
Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, PEK (36) warga Jalan Pongsimpin Kota
Palopo, HN (30) warga Lorong Cimpu Kota Palopo, AR (35) warga Perumahan Imbara,
Kota Palopo dan AM (42) warga Desa Tokke, Kecamatan Malangke kabupaten Luwu
Utara.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy, dalam
rilisnya mengatakan para tersangka mulai
dikejar sejak Rabu (17/06/2020) hingga
Jumat (19/06/2020) bertempat di Kota Palopo dan Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, sesuai laporan polisi :
LPB /0259/V/2020/Bareskrim tanggal 15 Mei 2020.
“Penangkapan pertama dimulai pada Rabu (17/06/2020)
sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di Bulantua, Kota Palopo team mengamankan
seorang perempuan berinisial HR atas nama rekening yang digunakan melakukan
penipuan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa ATM / buku rekening
BNI atas nama HR dijual ke PEK sebesar Rp 550.000,” kata Iptu Edy.
Lanjut Edy, dihari yang sama sekitar pukul 23.30 WITA di
jalan Pongsimpin, Kota Palopo dilakukan penangkapan terhadap PEK.
“Dari hasil interogasi bahwa ATM / buku rekening BNI atas
nama HR tersebut ia jual ke HN,” ucap Edy.
Pada hari Kamis (18/06/2020) sekitar pukul 01.00 WITA Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres
Palopo kembali menangkap HN di Lorong Cimpu, Kota Palopo.
“Saat diinterogasi HN mengakui jika ATM dan buku rekening
BNI atas nama HR tersebut ia jual ke AM
sebesar Rp 1.000.000, dan pada saat penyerahan ATM dan buku rekening tersebut
diberikan ke adik AM yaitu AR,” ujar Edy.
Setelah menangkap HN di di Lorong Cimpu, Kota Palopo,
petugas kembali ke Kecamatan Malangke menangkap AM bertempat di jalan poros
Malangke sekitar pukul 05.00 WITA. Penangkapan tersangka selanjutnya yakni AR
berlangsung di Kota Palopo.
“AR ditangkap pada
Jumat (19/06/2020) sekitar pukul
04.00 WITA di Hotel Warna, kota Palopo,”
tambah Edy.
Lima pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk
pemeriksaan awal. Selanjutnya mereka dibawa ke Mabes Polri Jakarta oleh
Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (RILIS)