Dittipidsiber Bareskrim Polri Menangkap 5 Tersangka Penipuan Online



 
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo menangkap 5 tersangka penipuan online yang beraksi di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara

PALOPO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo menangkap 5 tersangka penipuan online yang beraksi di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara.

Kelima tersangka masing-masing HR (37) warga Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, PEK (36) warga Jalan Pongsimpin Kota Palopo, HN (30) warga Lorong Cimpu Kota Palopo, AR (35) warga Perumahan Imbara, Kota Palopo dan AM (42) warga Desa Tokke, Kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara.

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy, dalam rilisnya  mengatakan para tersangka mulai dikejar sejak Rabu (17/06/2020) hingga  Jumat (19/06/2020) bertempat di Kota Palopo dan Kecamatan Malangke,  Kabupaten Luwu Utara, sesuai laporan polisi : LPB /0259/V/2020/Bareskrim tanggal 15 Mei 2020.

“Penangkapan pertama dimulai pada Rabu (17/06/2020) sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di Bulantua, Kota Palopo team mengamankan seorang perempuan berinisial HR atas nama rekening yang digunakan melakukan penipuan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa ATM / buku rekening BNI atas nama HR dijual ke PEK sebesar Rp 550.000,” kata Iptu Edy.

Lanjut Edy, dihari yang sama sekitar pukul 23.30 WITA di jalan Pongsimpin, Kota Palopo dilakukan penangkapan terhadap PEK.

“Dari hasil interogasi bahwa ATM / buku rekening BNI atas nama HR tersebut ia jual ke HN,” ucap Edy.

Pada hari Kamis (18/06/2020)  sekitar pukul 01.00 WITA Dittipidsiber  Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo kembali menangkap HN di Lorong Cimpu, Kota Palopo.

“Saat diinterogasi HN mengakui jika ATM dan buku rekening BNI atas nama HR  tersebut ia jual ke AM sebesar Rp 1.000.000, dan pada saat penyerahan ATM dan buku rekening tersebut diberikan ke adik AM yaitu AR,” ujar Edy.

Setelah menangkap HN di di Lorong Cimpu, Kota Palopo, petugas kembali ke Kecamatan Malangke menangkap AM bertempat di jalan poros Malangke sekitar pukul 05.00 WITA. Penangkapan tersangka selanjutnya yakni AR berlangsung di Kota Palopo.

“AR ditangkap pada  Jumat (19/06/2020)  sekitar pukul 04.00 WITA di Hotel Warna,  kota Palopo,” tambah Edy.

Lima pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya mereka dibawa ke Mabes Polri Jakarta oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (RILIS)

Previous Post Next Post