Pelaku Judi Sabung Ayam di Luwu Utara Diamankan bersama 4 ekor Ayam dan 11 Unit Roda Dua



LUWU UTARA - Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara dan personil Polsek Bonebone dipimpin Kanit I Aipda Iksan dan Brigpol Amri melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam.

Kedua orang pelaku tersebut masing-masing  HS dan AR keduanya warga Dususn. Tanete Desa Poreang Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolres Lutra Akbp Agung Danargito mengatakan pelaku judi sabung ayam sengaja manfaatkan waktu disaat masyarakat dan Polisi sibuk menangani mewabahnya Covid-19, beruntung dengn laporan warga polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

 ”Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Desa Bungadidi Kecamatan Tanalili, terdapat aksi judi sabung ayam, kemudian tim gabungan menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku, dan 4 ekor ayam sabung serta 11 unit sepeda motor,” kata Agung melalui rilis yang disampaikan, Senin (13/04/2020).

Agung mengatakan dalam upaya meniadakan segala penyakit sosial masyarakat akan dilakukan secara berkesinambungan dan pelakunya dilakukan penanganan atau proses hukum, apalagi saat sekarang ini dengan adanya beberapa edaran pemerintah untuk “dirumah saja”.

“Terkait dengan mewabahnya virus Covid-19, maka kepada pelaku akan ditindak tegas supaya menjadi contoh kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Agung.


Previous Post Next Post