LUWU UTARA - Tim
gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara dan personil Polsek Bonebone
dipimpin Kanit I Aipda Iksan dan Brigpol Amri melakukan penggerebekan dan
penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam.
Kedua orang pelaku
tersebut masing-masing HS dan AR
keduanya warga Dususn. Tanete Desa Poreang Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu
Utara.
Kapolres Lutra Akbp
Agung Danargito mengatakan pelaku judi sabung ayam sengaja manfaatkan waktu
disaat masyarakat dan Polisi sibuk menangani mewabahnya Covid-19, beruntung
dengn laporan warga polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
”Setelah menerima informasi dari masyarakat
bahwa bertempat di Desa Bungadidi Kecamatan Tanalili, terdapat aksi judi sabung
ayam, kemudian tim gabungan menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan 2
orang pelaku, dan 4 ekor ayam sabung serta 11 unit sepeda motor,” kata Agung
melalui rilis yang disampaikan, Senin (13/04/2020).
Agung mengatakan dalam
upaya meniadakan segala penyakit sosial masyarakat akan dilakukan secara
berkesinambungan dan pelakunya dilakukan penanganan atau proses hukum, apalagi
saat sekarang ini dengan adanya beberapa edaran pemerintah untuk “dirumah saja”.
“Terkait dengan
mewabahnya virus Covid-19, maka kepada pelaku akan ditindak tegas supaya
menjadi contoh kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang
melanggar hukum,” ujar Agung.