Pemerintah akan mulai
mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI
pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.
Regulasi ini dibuat Setelah
ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu setelah diuji coba
dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir.
Kementerian Kominfo
memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off",
di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung
ke jaringan operator seluler. Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui
ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui
legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei kemenperin.go.id
dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli. Jika terdaftar, maka
ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika
tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler. Ponsel BM yang
aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan Meski demikian, ponsel black market
yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18
April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air. Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa
masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan
dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pajak, ponsel yang
dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat
agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.