Alasan Mengobat, Kakek di Bua Luwu Cabuli Anak di Bawah Umur





LUWU – SP (53) seorang petani, warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan kepolisian Sektor (Polsek) Bua, karena mencabuli anak dibawah umur, korban adalah GA (9).

Kapolsek  Bua, Iptu Hasdin mengatakan pelaku dibekuk dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Atas laporan pihak keluarga SP ditangkap lantaran tega mencabuli cucu tirinya sendiri pada Kamis (09/04/2020) pekan lalu di rumahnya,” kata Hasdin, Jumat (17/04/2020)n

Menurut Hasdin, Kronologis kejadian berawal pada saat pelaku dan korban sama-sama sedang nonton televisi di ruang tamu.

“SP kemudian mengajak GA masuk ke dalam kamar dengan modus hendak mengobatinya, di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ucap Hasdin.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli anak dibawah umur dengan modus ingin mengobati korban,” ujar Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak pasal dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Previous Post Next Post