LUWU – SP (53) seorang petani, warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan kepolisian
Sektor (Polsek) Bua, karena mencabuli anak dibawah umur, korban adalah GA (9).
Kapolsek Bua, Iptu
Hasdin mengatakan pelaku dibekuk dalam perkara persetubuhan terhadap anak di
bawah umur.
“Atas laporan pihak keluarga SP ditangkap lantaran tega
mencabuli cucu tirinya sendiri pada Kamis (09/04/2020) pekan lalu di rumahnya,”
kata Hasdin, Jumat (17/04/2020)n
Menurut Hasdin, Kronologis kejadian berawal pada saat pelaku
dan korban sama-sama sedang nonton televisi di ruang tamu.
“SP kemudian mengajak GA masuk ke dalam kamar dengan
modus hendak mengobatinya, di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi
bejatnya,” ucap Hasdin.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, mengatakan
pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah
diamankan, dari hasil pemeriksaan,
pelaku mengaku telah mencabuli anak dibawah umur dengan modus ingin mengobati
korban,” ujar Faisal.